Senin, 28 November 2016

Pengertian Demokrasi



Kata “demokrasi” yang berasal dari bahasa Latin “demos” dan “cratein” “cratos” dan dalam bahasa Inggris menjadi “democracy”. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke 4 SM sampai abad 6 SM.

Meskipun dari berbagai pengertian itu terlihat bahwa rakyat diletakkan pada posisi sentral “rakyat berkuasa” (government or role by the people) tetapi dalam praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi.

Secara konseptual demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namun demikian, dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikan amanat rakyat sebagai “topeng” kekuasaaan.
Pilar demokrasi berdasarkan konsep rule of law menurut A.V. Discey sebagai berikut.
1. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dalam hukum.
3. Terjaminnya hak-hak manusia dan undang-undang.

Bentuk-Bentuk Demokrasi
Dilihat dari sistem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sistem presidensil dan sistem parlementer. Sistem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh hukum atau konstitusi. Ada juga yang disebut sistem parlementer, sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Parlemen adalah pemegang peran utama dalam sistem pemerintahan di negara-negara yang menerapkannya.

Dilihat dari cara menyampaikan pendapatnya, menurut Chamim, dkk. (2003), demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung/perwakilan.  Dilihat dari prinsip ideologinya, demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat menghendaki tidak adanya perbedaan berdasar kepada kelas sosial sedangkan demokrasi konstitusional menekankan bahwa demokrasi harus berdasarkan kepada konstitusi.

Jika dilihat dari bentuk pemerintahannya demokrasi terbagi menjadi dua yaitu monarki (monarki absolut, monarki parlementer, dan monarki konstitusional) dan republik yang dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Prinsip – Prinsip Demokrasi
Negara yang menganut demokrasi sebagai sistem politiknya perlu adanya perwakilan politik dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasinya, namun demikian lembaga perwakilan tersebut harus mampu mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada konstituen. Prasyarat kondisi pemerintahan yang demokratis yaitu,
1. Pertumbuhan ekonomi,
2. Pluralisme,
3. Hubungan yang seimbang antara negara dan rakyat, dan
4. Tingkat pendidikan (kualitas). (Boediono, Kompas, 2007)

Menurut cipto dalam Tanireja, dkk (2011:126-129) nilai-nilai demokrasi meliputi,
a. Kebebasan menyatakan pendapat
b. Kebebasan berkelompok
c. Kebebasan berpartisipasi
d. Kebebasan antarwarga
e. Rasa percaya (trust)
f. Kerjasama

Demokrasi di Indonesia
Demokrasi sebagai sistem politik yang dianut negara kesatuan Republik Indonesia sejatinya mampu membawa negara dan warga negaranya kedalam situasi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Demokrasi yang pernah ada di Indonesia :
 Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
 Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
 Demokrasi Pancasila (1965 – 1998)
 Demokrasi Era Reformasi (1998 – sekarang)

Sistem Pemerintahan di Indonesia
Konstitusi atau UUD 1945 tidak secara eksplisit menegaskan sistem pemerintahannya. Namun demikian, dalam ketiga UUD (UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950) pada prinsipnya menganut trias politika dalam arti pembagian kekuasaan. Bahkan, dalam UUD 1945 hasil amandemen menegaskan perlunya pemisahan kekuasaan secara horisontal. Masing-masing kekuasaan dan fungsi lembaga negara berkedudukan sederajat, sehingga dapat saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances).

Pendidikan Demokrasi
Pemahaman tentang demokrasi dan nilai-nilai demokrasi yang keliru menyebabkan terjadinya kekeliruan cara berfikir, cara bersikap dan bertindak dari warga negara. Kiranya mendesak untuk dilakukan suatu upaya untuk mewujudkan demokrasi dan budaya demokrasi adalah pendidikan. Perlunya pedidikan demokrasi bukanlah tanpa sebab, hal ini mengingat berbicara mengenai demokrasi bukanlah berbicara tentang suatu hal yang sudah jadi, melainkan harus diwariskan kepada generasi muda secara terus-menerus melalui pendidikan demokrasi dan praktik-praktik demokrasi yang demokratis secara berkesinambungan.

Upaya melakukan pendidikan demokrasi di Indonesia relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan memberikan penekanan pada proses-proses demokrasi, partisipasi aktif, dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani. Dengan demikian, pendidikan kewaranegaraan harus menjalankan perannya dengan baik sesuai visi dan misinya. Visi pendidikan kewarganegaraan yaitu merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengemabangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswanya memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Sedangan misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar