Kata “demokrasi” yang berasal
dari bahasa Latin “demos” dan “cratein” “cratos” dan dalam
bahasa Inggris menjadi “democracy”. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi
adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke 4 SM
sampai abad 6 SM.
Meskipun dari berbagai
pengertian itu terlihat bahwa rakyat diletakkan pada posisi sentral “rakyat
berkuasa” (government or role by the people) tetapi dalam praktiknya
oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguity atau
ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi.
Secara konseptual demokrasi
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namun
demikian, dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan
kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan amanat
rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikan amanat rakyat sebagai
“topeng” kekuasaaan.
Pilar demokrasi berdasarkan
konsep rule of law menurut A.V. Discey sebagai berikut.
1. Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang
sama dalam hukum.
3. Terjaminnya hak-hak
manusia dan undang-undang.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Dilihat dari sistem
pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sistem presidensil dan sistem
parlementer. Sistem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara
langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari
rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden.
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan
presiden dibatasi oleh hukum atau konstitusi. Ada juga yang disebut sistem
parlementer, sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Parlemen adalah pemegang peran utama dalam sistem
pemerintahan di negara-negara yang menerapkannya.
Dilihat dari cara
menyampaikan pendapatnya, menurut Chamim, dkk. (2003), demokrasi dibagi menjadi
dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung/perwakilan. Dilihat dari prinsip ideologinya, demokrasi
terbagi menjadi dua, yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional,
demokrasi rakyat menghendaki tidak adanya perbedaan berdasar kepada kelas
sosial sedangkan demokrasi konstitusional menekankan bahwa demokrasi harus
berdasarkan kepada konstitusi.
Jika dilihat dari bentuk
pemerintahannya demokrasi terbagi menjadi dua yaitu monarki (monarki absolut,
monarki parlementer, dan monarki konstitusional) dan republik yang dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak (rakyat).
Prinsip – Prinsip Demokrasi
Negara yang menganut
demokrasi sebagai sistem politiknya perlu adanya perwakilan politik dimana
rakyat dapat menyampaikan aspirasinya, namun demikian lembaga perwakilan
tersebut harus mampu mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada
konstituen. Prasyarat kondisi pemerintahan yang demokratis yaitu,
1. Pertumbuhan
ekonomi,
2. Pluralisme,
3. Hubungan yang
seimbang antara negara dan rakyat, dan
4. Tingkat pendidikan
(kualitas). (Boediono, Kompas, 2007)
Menurut cipto dalam Tanireja,
dkk (2011:126-129) nilai-nilai demokrasi meliputi,
a. Kebebasan
menyatakan pendapat
b. Kebebasan
berkelompok
c. Kebebasan
berpartisipasi
d. Kebebasan
antarwarga
e. Rasa percaya (trust)
f. Kerjasama
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi sebagai sistem
politik yang dianut negara kesatuan Republik Indonesia sejatinya mampu membawa
negara dan warga negaranya kedalam situasi yang dicita-citakan oleh para
pendiri bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia. Demokrasi yang pernah ada di Indonesia :
Demokrasi
Parlementer (1945 – 1959)
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1965)
Demokrasi
Pancasila (1965 – 1998)
Demokrasi Era Reformasi
(1998 – sekarang)
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Konstitusi atau UUD 1945
tidak secara eksplisit menegaskan sistem pemerintahannya. Namun demikian, dalam
ketiga UUD (UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950) pada prinsipnya menganut
trias politika dalam arti pembagian kekuasaan. Bahkan, dalam UUD 1945 hasil
amandemen menegaskan perlunya pemisahan kekuasaan secara horisontal.
Masing-masing kekuasaan dan fungsi lembaga negara berkedudukan sederajat,
sehingga dapat saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances).
Pendidikan Demokrasi
Pemahaman tentang demokrasi
dan nilai-nilai demokrasi yang keliru menyebabkan terjadinya kekeliruan cara
berfikir, cara bersikap dan bertindak dari warga negara. Kiranya mendesak untuk
dilakukan suatu upaya untuk mewujudkan demokrasi dan budaya demokrasi adalah
pendidikan. Perlunya pedidikan demokrasi bukanlah tanpa sebab, hal ini
mengingat berbicara mengenai demokrasi bukanlah berbicara tentang suatu hal
yang sudah jadi, melainkan harus diwariskan kepada generasi muda secara
terus-menerus melalui pendidikan demokrasi dan praktik-praktik demokrasi yang
demokratis secara berkesinambungan.
Upaya melakukan pendidikan
demokrasi di Indonesia relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan memberikan penekanan pada proses-proses demokrasi, partisipasi
aktif, dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani. Dengan demikian,
pendidikan kewaranegaraan harus menjalankan perannya dengan baik sesuai visi
dan misinya. Visi pendidikan kewarganegaraan yaitu merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengemabangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan
mahasiswanya memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Sedangan
misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar